Membangun Pemerintahan Desa Pasir Jaya yang Demokratis dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Lebih Baik

Monday 3 June 2013

Pilkades di 147 Desa Berpotensi Jadi Arena Judi

Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang tak memungkiri Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 147 desa nanti berpotensi jadi arena perjudian.

Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, Pilkades yang seharusnya menjadi hajat demokrasi masyarakat di desa ternyata menyimpan potensi kerawanan yang sangat tinggi.

Diantaranya rawan arena judi, mobilisasi massa, money politics, orasi sponsor, door prize, tenda Calon Kepala Desa (Cakades), arena judi, pesta Cakades seperti menggunakan petasan.

“Tingginya tingkat kerawanan ini sudah saya sampaikan ke pak Bupati Tangerang dan Polres Kota Tangerang. Potensi-potensi kerawanan ini harus diwaspadai dan sebisa mungkin diantisipasi. Seperti jadi arena perjudian yang rentan gesekan,” kata Aziz kepada Satelit News, akhir pekan kemarin.

Pihaknya mencontohkan Pilkades di wilayah Pasar Kemis, yakni Desa Pangadegan yang terdapat potensi doorpize seperti motor, kulkas dari timses, yang nantinya diberikan kepada pendukung yang memilih dan Rt/Rw terban yak.

“Nah coba bayangkan jika tidak terealisasi atau saling berebutan ini potensi keributan. Contoh lainnya di Desa Gelam Jaya yang berpotensi mobilisasi massa, karena disana ada sekitar 30 ribu pemilih,” paparnya.

Di Desa Sukamantri juga berpotensi adanya money politics. Adanya Sponsor atau tim sukses di Desa Pasar Kemis, berpotensi terjadi gesekan antar sponsor. “Nah sponsor ini biasanya yang menyediakan petasan, hampir semua sponsor menyediakan petasan bukan Cakades,” im-buhnya.

Ditanya soal dana pendaftaran Pilkades hingga Rp 50 juta seperti di Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Aziz mengungkapkan, hal itu bukan ranahnya untuk memutuskan. Besaran dana itu dimusyawarahan oleh BPD, Panitia dan melibatkan Calkades yang juga diketahui oleh Camat.

Menurutnya, Rp50 juta untuk pendaftaran terlalu berlebihan. “Untuk itu saya ingatkan agar Pilkades jangan menjadi ajang aji mumpung putra terbaik daerah. Kalau terjadi polemik, sanksinya ada berupa moral. Untuk itu camat diminta aktif mencegah, jangan sampai jor-joran,” terang Aziz.

Pihaknya meminta agar panitia bekerja profesional dan sesuai dengan aturan. Seperti di wilayah Cisoka menyediakan arak-arakan seni budaya lokal.
“Pilkades ini bukan pesta demokrasi, tapi hajat demokrasi ada sifat religi, mengangkat kearifan budaya lokal. Camat orang yang bertanggungjawab terhadap wilayahnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 63/2010 tentang pelimpahan wewenang bupati kepada camat,” tegas Aziz.

Sementara itu, Camat Pakuhaji, Nurhalim mengatakan, proses pelaksanaan Pilkades di wilayahnya sejauh ini masih berjalan kondusif. Ada delapan desa yang melaksanakan Pilkades, diantaranya, Rawa Boni, Boni Sari, Buaran Mangga, Buaran Bambu, Sukawali, Laksana, Kali Baru dan Pakualam.

“Sampai sekarang dari mulai tahapan dan pendaftaran masih kondusif dan kami harapkan ini tetap kondusif sampai akhir. Kami juga sering mengadakan pembinaan kepada panitia, sesuai Perda Nomor 7/2006, Perbup Nomor 16/2006 tentang tata cara Pilkades. Kami minta panitia agar tidak berlebihan dalam menetapkan besaran dana pemilihan dan jangan melanggar aturan. Saya juga melarang panitia membuat tata tertib yang melanggar aturan,”pungkasnya.(aditya/jarkasih)

Sumber. Satelitnews di posting pada 6 Mei 2013

Jelang Pilkades Uang Palsu Beredar Di Curug

Jajaran Resmob Polsek Curug, Kabupaten Tangerang berhasil meringkus YH (43) warga Perumahan Citra Raya Rt 04/06 Ds. Nalagati Kec. Panongan yang berprofesi sebagai Bank Keliling, usai mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli rokok. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita jutaan rupiah Uang palsu yang disiap diedarkan menjelang Pilkades bulan Juni mendatang.

Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Sobirin menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari lima laporan masyarakat yang memperoleh uang palsu dari pembelinya, informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mengerahkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Laporan Upal kemudian kami selidiki hingga pada minggu lalu, kami tangkap YH usai membeli rokok di sebuah warung dengan upal senilai Rp 100 ribu” terang Sobirin.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Sobirin, awalnya YH memiliki uang palsu senilai Rp 5 juta, yang diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp 3 juta. Setelah itu, uang tersebut diberikan kepada SD (35) yang tak lain adalah adik kandung YH sebanyak Rp 1 juta.

“Pelaku baru saja mengedarkan upal sebanyak Rp 500ribu, dengan cara membeli perlengkapan kebutuhan sehari-hari” ujar sobirin.

Atas perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun tentang pengedarkan uang palsu. Sementara barang bukti dari tangan pelaku 35 lembar pecahan ratusan ribu palsu, dengan total Rp 3,5 jt. (Sly)

Sumber. portaltangerang.com diposting pada 27 Mei 2013