Membangun Pemerintahan Desa Pasir Jaya yang Demokratis dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Lebih Baik

Thursday 30 May 2013

Pilkades Serentak Bakal Dijaga 1.538 Personil Keamanan

TIGARAKSA, BP - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 30 Juni nanti, mendapat perhatian cukup besar dari jajaran Polresta Tangerang. Bahkan, sejumlah pihak menyebut Pilkades serentak berpotensi menimbulkan gejolak ditengah masyarakat Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, Bupati Zaki Iskandar berinisiatif menggelar Rapat Koordinasi  (Rakor) Musyarawah Pimpinan Daerah   (Muspida) di Famehotels Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Rabu (29/5). Rakor Muspida selain membahas potensi konflik Pilkades serentak, juga menindaklanjuti penerapan KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang.

“Dalam Rakor dibahas persiapan penyelenggaraan Pilkades serentak di 147 desa, termasuk antisipasi kemungkinan terjadinya konflik hasil Pilkades,” aku Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa Pemkab Tangerang, Azis Gunawan.

Dia menjelaskan, tahapan Pilkades telah dilaksanakan. Sedangkan pengendalian pelaksanaan Pilkades dilakukan pihak kecamatan. Evaluasi meliputi pemenuhan persyaratan pencalonan dan kelengkapan administrasi penjaringan bakal calon kepala desa.

“Kami telah mensosialisasilkan peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2007 tantang Pedoman pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Pihak kecamatan juga diminta terus memonitor potensi konflik di desa yang akan menggelar Pilkades. Terlebih, dari 28 kecamatan menyelenggarakan Pilkades serentak, ada sekitar 11 kecamatan bermasalah pada administrasi bakal calon kepala desa.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga membentuk tim monitoring Pilkades serentak di 147 desa mulai  1 Juni hingga 30 Juni. Tim melibatkan SKPD sebanyak 270 orang, Polri 783 personil , TNI 485 personil dengan jumlah keseluruhan 1.538 orang.

“Mereka bertugas sebagai tim pengawasan, keamanan dan memonitor agar mampu menciptakan Pilkades yang kondusif,” imbuhnya.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengklaim telah melakukan pemutakhiran data kependudukan Kabupaten Tangerang pada 2010. Kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah selesai diterbitkan pada 2011 dan melakukan perekaman data penduduk secara masal untuk penerapan e-KTP pada 2 April sampai 2 Oktober 2012.

Jumlah wajib KTP Kabupaten Tangerang berdasarkan kuota pusat sebanyak 1.668.999 jiwa. Sesuai database pada 24 Mei 2013, jumlah penduduk Kabupaten Tangernag sebanyak 2.561.772 jiwa, sedangkan jumlah wajib e-KTP per 24 Mei 2013 sebanyak 1.926.706 jiwa.

Hasil jumlah perekaman e-KTP 2 April sampai dengan Mei 2013 sebanyak 1.433.457 jiwa atau sekitar 85,88 persen. Berdasarkan prosentase hasil perekaman e-KTP, database Kabupaten Tangerang sebanyak 74,39 persen berdasarkan kouta pusat 85,88 persen.

Data kependudukan hasil integritas yang dilaksanakan Kemendagri, potensi penduduk wajib e-KTP di Kabupaten Tangerang yang belum melakukan perekaman sebanyak 493.249 jiwa. Samapai 24 Mei 2013, fisik e-KTP yang sudah diterima sebanyak 1.247.801 keping atau 87,04%.

Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran No 471.13/1125-UM/2013 tenggal 24 April 2013 tentang percepatan penyelesaian perekaman e-KTP secara regular bagi wajib KTP di Kabupaten Tangerang.(*/ODI)

Sumber. Bantenposnews.com

No comments:

Post a Comment